Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah menghadirkan berbagai inovasi dalam proses penciptaan karya intelektual. Namun, kemajuan tersebut juga memunculkan tantangan baru karena regulasi hak cipta di Indonesia belum secara spesifik mengatur perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Berangkat dari persoalan tersebut, Dr. Sujana Donandi S, S.H., M.H. berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran dengan mengangkat gagasan Hak Inisiatif sebagai solusi atas kekosongan hukum terkait karya berbasis AI. Konsep ini menawarkan pendekatan baru dalam memberikan perlindungan hukum tanpa mengubah prinsip dasar bahwa AI bukan merupakan subjek hukum.
Menurut Dr. Sujana Donandi S, perlindungan hukum seharusnya diberikan kepada pihak yang memiliki peran dalam menginisiasi, mengarahkan, dan bertanggung jawab atas penggunaan AI dalam menghasilkan suatu karya. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan tetap dapat berkembang seiring dengan hadirnya kepastian hukum bagi para kreator, pengembang teknologi, maupun pelaku industri.
Gagasan tersebut menjadi salah satu kontribusi akademik dalam menjawab tantangan hukum di era digital yang terus berkembang. Melalui konsep Hak Inisiatif, diharapkan pembentukan regulasi di masa mendatang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan kepastian hukum di Indonesia.



