Kutai Timur – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengabulkan banding tiga warga terkait perkara lahan sawit di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Vonis 5 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Sangatta kini diubah menjadi pidana pengawasan selama satu tahun.
Putusan itu membuat para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun, mereka tetap berada dalam pengawasan dan tidak boleh mengulangi perbuatan yang sama selama masa tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Endik Wahyudi, mengatakan kliennya kini bisa kembali beraktivitas setelah putusan banding dibacakan. Ia menyebut perubahan hukuman ini menjadi kabar baik bagi para terdakwa dan keluarga.
“Per hari ini terdakwa sudah bisa beraktivitas kembali, namun tetap dalam pengawasan selama satu tahun dan tidak boleh mengulangi tindak pidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai, perkara yang menjerat kliennya seharusnya tidak masuk ranah pidana. Ia menyebut kasus ini berawal dari kerja sama antara masyarakat transmigrasi Desa Cipta Graha dengan pihak perusahaan dan koperasi.
“Ini bermula dari perjanjian kerja sama. Hak-hak klien kami tidak pernah dipenuhi, sehingga mereka berupaya memenuhi kebutuhan dengan melakukan pemanenan,” katanya.
Ia menegaskan, jika terjadi sengketa dalam kerja sama, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Ia menyebut penggunaan hukum pidana dalam kasus ini tidak tepat.
“Seharusnya ini ranah perdata. Pidana itu ultimum remedium atau upaya terakhir,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari konflik panjang lahan transmigrasi di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kutim. Lahan yang merupakan program transmigrasi sejak 1980-an itu kemudian masuk dalam skema kemitraan perkebunan sawit antara koperasi dan perusahaan.
Namun dalam perjalanannya, masyarakat mengaku tidak pernah menerima hasil kebun sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian. Hal itu kemudian memicu terbentuknya kelompok yang dikenal sebagai tim 37 untuk menuntut hak mereka.
“Dari awal lahan itu milik masyarakat transmigrasi. Tapi sampai sekarang hasil kebun tidak pernah kami rasakan,” ujar salah satu warga yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Yustinus Bata (45).
Puncaknya terjadi pada Maret 2024 saat sebagian masyarakat melakukan panen mandiri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, langkah itu berujung laporan pidana oleh pihak koperasi dan perusahaan.
“Klien kami dituduh mencuri di lahan sendiri yang bersertifikat. Itu yang kami nilai janggal,” tuturnya.
Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak konsisten. Peristiwa yang terjadi pada April 2024 baru diproses beberapa waktu kemudian, sehingga menimbulkan pertanyaan dalam persidangan.
“Rentang waktu itu juga dipertanyakan hakim. Apakah ini tertangkap tangan atau tidak,” kata dia.
Selain itu, perbedaan dasar hukum antara pengadilan tingkat pertama dan banding turut menjadi perhatian. Pengadilan Negeri disebut menggunakan aturan lama, sementara Pengadilan Tinggi mengacu pada ketentuan yang lebih baru.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Tinggi. Namun mereka masih membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
“Harapan kami sebenarnya bebas atau lepas. Tapi dengan putusan pengawasan ini kami cukup lega karena tidak dipenjara,” harapnya.
Di sisi lain, gugatan perdata terkait hak lahan dan hasil kebun masih berjalan di Pengadilan Negeri Sangatta. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp25,9 miliar.
Pihaknya juga telah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut. Mereka berharap ada penyelesaian yang lebih adil bagi masyarakat transmigrasi yang merasa dirugikan.
“Harapan kami negara hadir, mengembalikan hak-hak masyarakat yang merasa dikriminalisasi dalam proses ini,” pungkasnya.
Baca artikel detikKalimantan, “Menang Banding di Perkara Lahan Sawit, 3 Warga Kutim Tak Lagi Dipenjara” selengkapnya https://www.detik.com/kalimantan/hukum-dan-kriminal/d-8459579/menang-banding-di-perkara-lahan-sawit-3-warga-kutim-tak-lagi-dipenjara.



