BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Perjuangan panjang sekelompok eks transmigran di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, memasuki babak baru. Melalui kelompok yang dikenal sebagai Tim 37, warga didampingi kuasa hukum Endik Wahyudi, resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp 25,9 miliar terhadap PT GS dan Koperasi KP ke Pengadilan Negeri Sangatta. Ketua Tim 37, Yustinus, mengatakan, gugatan ini dipicu dugaan praktik kemitraan yang merugikan pemilik lahan. Sejak tahun 2012, koperasi desa menjalin kerja sama dengan PT GS untuk mengelola perkebunan sawit seluas 1.059 hektar. Baca juga: Lolos dari Penjara, Warga Eks Transmigran Kaubun Kutai Timur Kini Fokus Gugat Perusahaan Rp 25,9 Miliar Namun, Tim 37 yang mewakili kepemilikan lahan seluas 143 hektar mengeklaim tidak pernah menerima bagi hasil meski kebun telah berproduksi selama bertahun-tahun.
“Ironisnya, sertifikat hak milik (SHM) yang diserahkan warga untuk keperluan kemitraan diduga telah diagunkan ke bank sebagai jaminan pinjaman modal oleh pihak perusahaan dan koperasi tanpa persetujuan pemilik lahan,” ungkap Yustinus kepada Kompas.com, Senin (27/4/2026).
Delapan tahun menanti kepastian
Yustinus meneruskan, warga telah menanti hak mereka selama delapan tahun, terhitung sejak 2012 hingga 2020. Selama periode tersebut, berbagai upaya mediasi mulai dari tingkat media hingga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil. “Bayangkan, sertifikat resmi atas nama sendiri diserahkan dengan kepercayaan untuk bermitra, namun sawit tumbuh lebat tanpa ada bagi hasil yang diterima. Bahkan, keberadaan sertifikat itu pun kini tidak jelas,” beber Yustinus.
Kelompok ini menyebut skema yang dijalankan sangat memprihatinkan. Perusahaan diduga menggunakan sertifikat warga untuk mendapatkan pinjaman bank, membangun kebun dengan dana tersebut, lalu menikmati hasil panen tanpa membaginya kepada pemilik tanah.
Melawan dugaan kriminalisasi Gugatan ini, sebut Yustinus, juga jadi simbol keberanian masyarakat di tengah bayang-bayang dugaan intimidasi. “Dari total 1.059 hektar lahan yang terdampak, banyak warga lain yang memilih bungkam karena takut akan dugaan kriminalisasi,” ujar Yustinus. Dalam materi gugatannya, kuasa hukum Tim 37 menuntut satu hal yang paling mendasar, yakni mengembalikan SHM warga.
Bagi warga, nilai ganti rugi miliaran rupiah adalah kompensasi atas kerugian materiil, namun kembalinya sertifikat adalah bentuk pemulihan harga diri dan kepastian hukum atas tanah mereka.



