Seperti talah dikatahui bersama, penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsud Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu, ada polemik muncul, diantaranya, ada pihak yang menyatakan bahwa pelimpahan perkara dari penyidik Polri ke Penyidik Kejaksaan Agung tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan KUHAP, atas beberapa pendapat dan argumentasi tersebut, saya sendiri menyatakan sebaliknya, bahwa pelimpahan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri adalah langkah hukum yang tepat dan progresif. Dasar argumentasinya adalah, pertama bahwa perkara yang dilimpahkan tersebut berkaitan dengan petinggi instansi Kejaksaan Agung itu sendiri, sehingga untuk menjaga marwah, transparansi, serta menghindari gesekan antar Lembaga, maka langkah pelimpahan perkara tersebut sangat tepat dan patut untuk di apresiasi, kedua, Perlu di ingat bersama, perkara yang sedang ditangani tersebut merupakan tindak pidana korupsi, yang mana, kedua lembaga yakni Polri dan Kejaksaan Agung mempunyai wewenang yang sama, yaitu dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, sehingga pelimpahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri sudah tepat berdasarkan kewenagan dan undang-undang. Ketiga, tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar. Mencermati ketentuan didalam hukum acara pidana kita, bahwa sejatinya fungsi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisan dan Penyidik Kejaksaan, dalam hal apabila penyidikan dalam perkara korupsi dilakukan oleh Polri kemudian diserahkan ke kejaksaan, maka itu sah-sah saja, dengan pertimbangan siapa pelakunya dan jenis tindak pidananya. Bahwa dengan dikeluarkanya sprindik baru oleh kejaksaan terhadap perkara mantan Jampidsus dengan status tersangka, maka dapat dipastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri serta kemudian perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung adalah sudah tepat dan benar.
Bahwa semangat pemberantasan korupsi seyogyanya harus menjadi konsen serta mendapat dukungan yang luas dari Masyarakat Indonesia, tidak terkecuali para akademisi dan praktisi dibidang hukum, Akademisi dan Prektisi mestinya memberikan dukungan serta pandangan hukum yang progresif atas Langkah yang dilakukan oleh Kortas Tipikor, selama ini Kejaksaan Agung terkesan “show off” dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi lupa membentengi aparatnya agar tidak tergoda untuk melakukan korupsi juga, terbukti dengan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri memperlihatkan ketimpangan antara yang selama ini Kejaksaan Agung pamerkan dengan fakta bahwa aparat tertinggi mereka yaitu Jampidsus terlibat kasus korupsi itu sendiri.
Perhatian lain yang penulis soroti adalah, perlu kiranya dibuat Memorandum of Understanding (MOU) antara Kejaksaan Agung dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan supervise penanganan tindak pidana korupsi. MOU ini dipandang penting sebagai Langkah harmonis dalam penegakan tindak pidana korupsi antar Lembaga penegak hukum, kuhsusnya apabila pelakunya terindikasi adalah aparat penegak hukum itu sendiri, dasar pemikiran ini mengacu pada tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat melakukan supervisi terhadap kejaksaan dan kepolisian dalam hal tindak pidana korupsi. Kewenangan KPK ini telah diatur dengan tegas dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejatinya penegakan tindak pidana korupsi itu tidak semata-mata dilihat instansi mana yang lebih “hebat” atau instansi mana yang lebih banyak menangkap pelaku tindak pidana korupsi kemudian memamerkan hasil sitaan barang korupsi. Penegakan masalah korupsi harus dimaknai sebagai Langkah pencegahan dan Pembangunan budaya hukum yang baik. Saya memimpikan semua aparat penegak hukum memamerkan hasil atau Upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan berbagai metode yang mereka sudah lakukan, serta merumuskan dan mempraktikan budaya hukum yang bagus, dibanding “show off” penangkapan dan barang bukti korupsi. Pemikiran penulis disamping tidak mengejawantahkan upaya represif dalam penegakan tindak pidana korupsi.
Oleh: Endik Wahyudi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta


