wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

AktivitasHak Inisiatif Dinilai Menjadi Terobosan Hukum bagi Karya yang Dihasilkan Artificial Intelligence

Agustus 6, 2026

Transformasi digital telah membawa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menjadi bagian dari proses penciptaan berbagai karya intelektual. Di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan hukum mengenai siapa yang berhak memperoleh perlindungan atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Hingga saat ini, pengaturan mengenai hal tersebut masih menjadi tantangan dalam sistem hukum hak cipta di Indonesia.

Berangkat dari kondisi tersebut, Dr. Sujana Donandi S, S.H., M.H., Doktor Hukum dari Universitas Padjadjaran, menawarkan konsep Hak Inisiatif sebagai pendekatan baru dalam memberikan kepastian hukum terhadap karya berbasis AI. Konsep ini menempatkan manusia sebagai pihak yang memiliki peran utama dalam menginisiasi, mengarahkan, dan bertanggung jawab atas proses pemanfaatan AI, sehingga tetap terdapat subjek hukum yang layak memperoleh perlindungan.

Menurutnya, perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, sehingga regulasi juga harus mampu beradaptasi dengan dinamika tersebut. Pembentukan norma hukum yang responsif diperlukan agar inovasi teknologi dapat terus berkembang tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Gagasan Hak Inisiatif diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam pembaruan regulasi nasional mengenai hak cipta di era kecerdasan buatan. Dengan adanya kepastian hukum, baik kreator, pelaku industri, maupun pengembang teknologi akan memiliki landasan yang lebih jelas dalam memanfaatkan AI secara bertanggung jawab sekaligus mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang berkelanjutan.

Copyright © W&S LAW OFFICE