Kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah menghadirkan perubahan signifikan dalam proses penciptaan karya intelektual. Di berbagai sektor, AI kini dimanfaatkan untuk menghasilkan tulisan, gambar, musik, hingga berbagai bentuk karya digital lainnya. Kondisi tersebut membawa tantangan baru bagi sistem hukum, khususnya terkait pihak yang berhak memperoleh perlindungan atas hasil karya yang melibatkan AI.
Fenomena tersebut menjadi perhatian Dr. Sujana Donandi S, S.H., M.H., yang dalam kajian akademiknya menilai bahwa regulasi hak cipta di Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Menurutnya, kerangka hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakteristik karya yang dihasilkan melalui pemanfaatan kecerdasan buatan.
Sebagai bentuk kontribusi akademik, Dr. Sujana Donandi memperkenalkan konsep Hak Inisiatif, yaitu suatu gagasan yang menempatkan manusia sebagai pihak yang memiliki peran sentral dalam proses penggunaan AI. Pendekatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya berbasis AI tanpa mengubah prinsip bahwa AI bukan merupakan subjek hukum yang dapat memiliki hak.
Konsep tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan kebijakan hukum di Indonesia, khususnya di bidang hak kekayaan intelektual. Dengan adanya regulasi yang adaptif, pemanfaatan AI diharapkan mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi para kreator, pengembang teknologi, dan pelaku industri kreatif.



