HAKIPIDANA MATI
Oleh: Endik Wahyudi, S.H., MH., Nazwa Davina Putri Darmawan, Rizwar Firmansyah PENGERTIAN MATI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Mati adalah keadaan sudah hilang nyawa; tidak hidup lagi. Kata ini digunakan untuk mendeskripsikan berakhirnya fungsi hidup seseorang, hewan, tumbuhan, atau obyek lain yang dianggap sebelumnya memiliki unsur kehidupan.1 Sedangkan dalam konteks hukum pidana, menurut Kamus...







