Oleh: Endik Wahyudi, S.H., MH., Nazwa Davina Putri Darmawan, Rizwar Firmansyah
PENGERTIAN MATI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Mati adalah keadaan sudah hilang nyawa; tidak hidup lagi. Kata ini digunakan untuk mendeskripsikan berakhirnya fungsi hidup seseorang, hewan, tumbuhan, atau obyek lain yang dianggap sebelumnya memiliki unsur kehidupan.1
Sedangkan dalam konteks hukum pidana, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “Pidana Mati” merujuk pada dicabutnya nyawa seorang terpidana sebagai akibat dari eksekusi hukum. 2
PENDAPAT AHLI
Menurut Adami Chazawi, pidana mati adalah pidana yang terberat. Karena pelaksanaannya berupa penyerangan terhadap hak hidup bagi manusia, yang sesungguhnya hak ini hanya berada di tangan tuhan. 3
Dalam mekanisme pemidanaan di Indonesia, pidana mati berfungsi sebagai Langkah terakhir yang digunakan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang berat serta untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat, sehingga mereka takut melakukan kejahatan berat yang dapat dihukum dengan hukuman atau pidana mati.4
PENGATURAN PIDANA MATI MENURUT KUHP Lama dan KUHP Baru
Dalam Pasal 10 KUHP Lama, pidana mati diklasifikasikan sebagai salah satu jenis pidana pokok. Namun, dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori pidana pokok, melainkan diatur sebagai pidana alternatif yang bersifat khusus. Pidana ini dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 (Sepuluh) tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHP Baru, yang menyatakan bahwa: “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (Sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan: a) rasa penyesalan terdakwa dan adanya harapan untuk memperbaiki diri; atau b) peran terdakwa dalam tindak pidana.”
Perbandingan pengaturan pasal: Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Mati pada KUHP Lama dan KUHP Baru.
| Bentuk | KUHP Lama | KUHP Baru |
| Makar | Pasal 104. | Pasal 191. |
| membunuh | “Makar dengan maksud | “Setiap Orang yang |
| Kepala Negara | membunuh Presiden atau | melakukan Makar dengan |
| Wakil Presiden , atau dengan | maksud membunuh atau | |
| maksud merampas | merampas kemerdekaan |
1 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, entri “mati”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mati (diakses 12 Juni 2025).
2 Ibid., “pidana mati”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pidana%20mati (diakses 12 Juni 2025).
3 Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 29
4 Dita Melati Putri, “Hukuman Pidana Mati dalam KUHP Baru dan Perspektif Abolisionalis serta Retensionis”, Jurnal Eksekusi, Vol. 2, No. 4 (2024), hlm. 5. DOI: https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1451
| kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” | Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.” |
|
| Mengajak | Pasal 111 Ayat (2). | Pasal 192. |
| negara lain | “Jika permusuhan atau perang | “Setiap Orang yang |
| menyerang | sungguh terjadi, diancam | melakukan Makar dengan |
| Indonesia | dengan pidana mati atau | maksud supaya sebagian |
| pidana penjara seumur hidup | atau seluruh wilayah Negara | |
| atau pidana penjara selama | Kesatuan Republik Indonesia | |
| waktu tertentu paling lama dua | jatuh kepada kekuasaan | |
| puluh tahun.” | asing atau untuk | |
| memisahkan diri dari Negara | ||
| Kesatuan Republik | ||
| Indonesia, dipidana dengan | ||
| pidana mati, pidana penjara | ||
| seumur hidup, atau pidana | ||
| penjara paling lama 20 (dua | ||
| puluh) tahun.” | ||
| Memberi | Pasal 124 Ayat (3) ke-1. | Pasal 212 Ayat (3). |
| pertolongan | “Pidana mati atau pidana | “Dipidana dengan pidana |
| kepada musuh | penjara seumur hidup atau | mati, pidana penjara seumur |
| pada saat | selama waktu tertentu paling | hidup, atau pidana penjara |
| Indonesia | lama dua puluh tahun | paling lama 20 (dua puluh) |
| berperang | dijatuhkan jika pembuat.” | tahun, jika setiap Orang |
| sebagaimana dimaksud pada | ||
| ayat (1).” | ||
| Pembunuhan | Pasal 140 Ayat (3). | Terdapat perubahan, di mana |
| kepala negara | “Jika makar terhadap nyawa | perbuatan tersebut tidak lagi |
| sahabat | dilakukan dengan rencana | diancam dengan pidana mati, |
| serta berakibat maut, diancam | melainkan pidana penjara | |
| dengan pidana mati atau | paling lama 12 tahun. (Pasal | |
| pidana penjara seumur hidup | 224). | |
| atau pidana penjara, selama | ||
| waktu tertentu paling lama dua | ||
| puluh tahun.” | ||
| Pembunuhan | Pasal 340. | Pasal 459. |
| Berencana | “Barangsiapa sengaja dan | “Setiap Orang dengan |
| dengan rencana lebih dahulu | rencana terlebih dahulu | |
| merampas nyawa orang lain, | merampas nyawa orang lain, | |
| diancam, karena pembunuhan | dipidana karena | |
| dengan rencana (moord), | pembunuhan berencana, | |
| dengan pidana mati atau | dengan pidana mati atau | |
| pidana penjara seumur hidup | pidana penjara seumur hidup |
| atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” | atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.” | |
| Pencurian dengan kekerasan yang membuat orang lain luka berat atau tewas | Pasal 365 Ayat (4).
“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.” |
Pasal 479 Ayat (4).
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.” |
| Pembajakan laut hingga ada yang mati | Pasal 444.
“Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 – 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nahkoda, panglima atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta.” |
Terdapat perubahan, di mana perbuatan tersebut tidak lagi diancam dengan pidana mati, melainkan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Pasal 542). |
| Genosida | Tidak diatur. | Pasal 598.
“Dipidana karena genosida Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan beberapa cara, dapat dikenakan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” |
| Terorisme | Tidak diatur. | Pasal 600.
“Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas |
| kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.” |
Dalam pandangannya R. Soesilo menyatakan, tatanan praktik pelaksanaan hukuman mati berawal dari Pasal 11 KUHP Lama yang dilaksanakan dengan digantung tetapi berubah karena ketentuan pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta jiwa revolusi Indonesia, maka dengan Penpres No. 2/1964 pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama dengan beberapa ketentuan.5
DILUAR KUHP
Selain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati di Indonesia juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan khusus. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan: “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya dua puluh tahun.”
- UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam KUHP bertalian dengan perluasan berlakunya ketentuan perundang- undangan pidana, kejahatan penerbangan, dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.
- Penpres RI No. 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
- UU 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.6
PUTUSAN PENGADILAN
Beberapa Putusan Pengadilan Tentang Kejahatan yang diancam dengan Pidana Mati:
- Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih 41/Pid.B/2013/PN.Pbm Menyatakan terdakwa Andi alias Andi Asmara terbukti secara sah dan
5 R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995, hlm. 37
6 Yon Aritono Arba’I, Aku Menolak Hukuman Mati, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia (KPG), 2012, hlm. 107-108
- meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP); menjatuhkan pidana mati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti adanya perencanaan matang dalam pembunuhan, yaitu dengan cara menjemput korban dan menusuknya berkali-kali menggunakan pisau, serta tidak ditemukan alasan pemaaf maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.7
- Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt, tanggal 21 agustus 2013, Menyatakan terdakwa Musliadi Kataren alias Musli bin Banta Kataren terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yakni dengan cara memukul tiga korban secara berturut-turut menggunakan batang kayu hingga meninggal dunia, didorong oleh rasa dendam dan emosi karena sering disebut pencuri. Tindakannya dinilai kejam, tidak manusiawi, serta menyebabkan kematian terhadap tiga orang korban, dan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.8
KESIMPULAN
Pidana Mati dalam KUHP Lama merupakan pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Sedangkan merujuk pada Pasal 100 KUHP Baru, Pidana Mati diatur sebagai pidana alternatif yang bersifat khusus dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh tahun).
RUJUKAN
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
- Adami 2005. Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
- Yon Aritono 2012. Aku Menolak Hukuman Mati. Kepustakaan Populer Gramedia. Jakarta.
- R, Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP, Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.
- Rizky Ramadhan Adi Wijaya & Mitro Subroto. 2021. Analisis Hukuman Mati di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi RIO Law Jurnal, Volume 2, Nomor 2.
- Dita Melati 2024. Hukuman Pidana mati dalam KUHP Baru dan Perspektif Abolisionalis serta Retensionis. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, Volume 2, Nomor 4.
7 Pengadilan Negeri Prabumulih, Putusan Nomor 41/Pid.B/2013/PN.Pbm, tanggal 27 Juni 2013, diakses dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0434d00f16b0b8730991f8a57fda9099.html
8 Pengadilan Negeri Sangeti, Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt, tanggal 21 Agustus 2013, diakses dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/c430fd010e01c4a899d6f37a2a6c5fc0.html



