- Beberapa waktu lalu, Kantor hukum Wahyudi & Sinuraya Law Office menerima Klien yang mendapat surat dari kepolisian dengan perihal “undangan klarifikasi”. Sepintas, istilah tersebut terdengar janggal. Setelah membaca isi surat secara saksama, diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan dalam surat tersebut meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Surat laporan kepolisian; dan
5. Surat perintah penyelidikan.
Dalam ketentuan KUHAP, tidak ditemukan istilah “undangan klarifikasi”. KUHAP hanya mengenal beberapa jenis panggilan resmi, yaitu:
· Surat panggilan untuk saksi,
· Surat panggilan untuk tersangka,
· Surat panggilan untuk ahli,
· Surat panggilan untuk pihak-pihak terkait lainnya.
Ketentuan ini dapat dirujuk dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Selain itu, Pasal 227 KUHAP juga mengatur mengenai pemanggilan:
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil. Jika orang yang dipanggil menolak menandatangani, petugas harus mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak ditemukan di tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat terkait. Jika berada di luar negeri, surat panggilan dikirimkan melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat kediamannya. Apabila tetap tidak dapat disampaikan, surat panggilan ditempelkan di kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.
Selain dalam KUHAP, istilah “undangan klarifikasi” juga tidak ditemukan dalam ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap), baik dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Oleh karena itu, muncul pertanyaan: apa dasar hukum yang digunakan kepolisian dalam mengirimkan “undangan klarifikasi” kepada terlapor? Apa yang melatarbelakangi munculnya istilah tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan?
Undangan Klarifikasi: Pisau Bermata Dua
Undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh kepolisian kepada terlapor dapat memiliki dua makna.
1. Sebagai Bentuk Ultimum Remedium
Dalam konteks ini, undangan klarifikasi bertujuan untuk menggali kebenaran laporan sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan. Penyidik mencari second opinion atas peristiwa hukum yang dilaporkan. Dengan kata lain, penyidik tidak serta-merta memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka, tetapi terlebih dahulu mengumpulkan informasi tambahan atau alat bukti untuk memastikan posisi kasus yang ditangani. Jika dalam proses klarifikasi ini tidak ditemukan keyakinan atau alat bukti yang cukup, maka penyidik dapat menghentikan kasus tanpa harus meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
2. Sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang
Di sisi lain, undangan klarifikasi dapat menjadi ajang tindakan penyidik yang tidak profesional. Dalam beberapa kasus, proses klarifikasi digunakan untuk menekan terlapor dan bahkan menjadi alat negosiasi tertentu di luar jalur hukum (bargaining). Jika penyidik tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka praktik ini berpotensi bertentangan dengan asas due process of law dan dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
KUHAP sebagai Pedoman Beracara
Pada dasarnya, tindakan penyidik sudah diatur secara ketat dalam KUHAP. KUHAP tidak hanya mengatur tata cara pengadilan bagi seseorang yang diduga bersalah hingga adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), tetapi juga berfungsi sebagai kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Dengan demikian, penyidik wajib berpegang pada KUHAP agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang.
Dalam Pasal 56 Perkap Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa penyidik dapat memanggil seseorang guna dimintai keterangan, baik secara lisan maupun tertulis, tanpa paksaan. Namun, ketentuan ini tidak secara eksplisit menyebut istilah “undangan klarifikasi”. Oleh karena itu, dasar hukum undangan klarifikasi masih dipertanyakan dan tidak sejalan dengan asas hukum yang berlaku, seperti lex scripta (hukum harus tertulis) dan lex certa (hukum harus jelas).
Terakhir, dari sudut pandang hukum, mangkir dari undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh kepolisian tidak memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Hal ini berbeda dengan panggilan sebagai saksi atau tersangka dalam KUHAP, di mana ketidakhadiran seseorang dapat diikuti dengan pemanggilan kedua yang disertai perintah membawa.
Undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh kepolisian kepada terlapor bukan merupakan pemanggilan resmi yang diatur dalam KUHAP maupun Perkap terbaru. Meskipun dapat digunakan untuk mengklarifikasi suatu laporan secara informal, penggunaan istilah ini tetap harus diawasi agar tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, bagi seseorang yang menerima undangan klarifikasi, penting untuk memahami hak dan kewajibannya sebelum mengambil keputusan terkait kehadiran dalam proses tersebut.
Salam,
Endik Wahyudi, S.H., M.H.



