Fenomena Miris yang Mencerminkan Carut-Marutnya Supremasi Hukum di Indonesia
Jakarta, 15 Februari 2025 – Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini menjadi sorotan bukan karena substansi perkaranya, melainkan karena kegaduhan yang terjadi, termasuk aksi seorang pengacara yang naik ke meja ruang sidang. Fenomena ini menggelitik sekaligus memprihatinkan, mencerminkan semrawutnya penegakan hukum di negara yang katanya menjunjung tinggi supremasi hukum.
Pangkal permasalahan ini tak lepas dari budaya pansos (panjat sosial) di kalangan penegak hukum, terutama pengacara yang ingin menunjukkan dominasi mereka di media dan media sosial. Seolah berlomba-lomba mendapatkan validasi, mereka ingin dipandang sebagai yang paling hebat, paling kaya, dan paling berpengaruh. Akibatnya, Pengadilan yang seharusnya menjadi ruang penegakan keadilan justru berubah menjadi ajang drama dan sensasi, dengan media dan netizen turut menikmati sajian pertunjukan ini.
Tuduhan pelecehan seksual dari satu kubu dibalas dengan laporan pencemaran nama baik dari kubu lain. Semrawutnya penegakan hukum mulai terlihat ketika laporan pencemaran nama baik diproses dengan cepat oleh pihak kepolisian, sementara laporan pelecehan seksual justru jalan di tempat. Perkara yang sudah mengendap selama tiga tahun di kepolisian mendadak dibawa ke meja hijau, sehinga memicu kegaduhan di persidangan hingga pengacara naik ke meja dengan dalih tidak sadarkan diri.
Penegakan Hukum yang Sarat Ketimpangan
Dalam perspektif Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri dari tiga elemen utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Sengkarut yang terjadi ini menunjukkan bahwa ketiganya mengalami ketimpangan.
Peristiwa di PN Jakarta Utara ini seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, mengingat perkara pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang sangat mungkin untuk dimediasi. Namun, justru polisi berani membawa perkara ini ke pengadilan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada kepentingan lain yang bermain?
Kasus ini juga kontras jika dibandingkan dengan perkara pembunuhan oleh anak bos Prodia yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, aparat mencoba mendamaikan pihak-pihak yang terlibat, bahkan menimbulkan dugaan praktik suap hingga kasusnya viral. Dua peristiwa ini sama-sama menimbulkan kegaduhan, namun memperlihatkan standar ganda dalam penegakan hukum.
Jika aparat penegak hukum tidak bertindak profesional, maka jangan berharap ada sistem hukum yang adil di negeri ini. Ini ibarat menunggu mentari bersinar saat senja sudah datang sebuah ketidakmungkinan.
Budaya Hukum yang Belum Beranjak dari KKN
Pada level budaya hukum, tanda-tanda belum bergesernya pola pikir lama masih tampak jelas. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih menjadi penyakit kronis dalam sistem hukum kita. Seperti pepatah Jawa “tumbu oleh tutup”, yang berarti “sama saja”, pola ini terus berulang tanpa perbaikan yang berarti.
Kegaduhan di PN Jakarta Utara ini berpangkal pada tindakan tidak profesional dari para penegak hukum—baik pengacara, polisi, maupun jaksa. Jika memang ada dugaan pencemaran nama baik, mengapa tidak ditempuh jalur mediasi saja? Mengapa tidak cukup dengan pernyataan maaf dan klarifikasi bahwa tuduhan yang disampaikan tidak benar?
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi budaya santun, tepo seliro, serta unggah-ungguh, seharusnya kita mengutamakan penyelesaian yang lebih bermartabat, bukan mempertontonkan ego atas nama hukum.
Organisasi Advokat Harus Bertindak Tegas
Membuat kegaduhan di ruang persidangan tidak dapat dibenarkan, apalagi hingga ada pengacara yang naik ke meja. Ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 207 dan 217 KUHP yang berkaitan dengan Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan).
Organisasi advokat harus mengambil sikap tegas terhadap para advokat yang mencederai kemuliaan profesinya. Tidak boleh ada ruang bagi advokat yang memperlakukan ruang sidang seperti panggung sensasi, termasuk mereka yang hanya mencari sorotan layaknya anak kecil yang haus perhatian.
Profesi advokat harus digaungkan karena kemuliaannya, bukan sekadar karena seberapa banyak mobil mewah atau cincin berlian yang dimiliki. Advokat adalah officium nobile, profesi yang terhormat, bermartabat, dan menjunjung tinggi etika serta profesionalisme, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Literasi Hukum: Kunci Masyarakat yang Lebih Cerdas
Terakhir, masyarakat Indonesia perlu meningkatkan literasi hukum agar tidak mudah terjebak dalam sensasi yang dimainkan oleh para penegak hukum. Tanpa pemahaman yang baik, publik akan terus menjadi penonton dalam drama hukum yang sebenarnya hanya panggung bagi kepentingan pribadi mereka yang berkepentingan.
Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya berpegang teguh pada keadilan yang sejati, bukan membiarkan ego pribadi dipertontonkan dalam balutan supremasi hukum yang semu.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Endik Wahyudi, S.H, M.H.



