Oleh: Endik Wahyudi, S.H., M.H.
Sering kita mendengar bahwa ada masyarakat yang membuat laporan polisi tapi tidak direspons, dengan kata lain ditolak oleh anggota polisi, baik di wilayah Polsek, Polres, ataupun Polda. Ada juga laporannya diterima tapi proses penanganannya lamban, bahkan cenderung jalan di tempat, alias mandek. Keluhan-keluhan masyarakat yang demikian menimbulkan pertanyaan, apa saja sebetulnya hak-hak sebagai seorang pelapor? Bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila laporan polisi tidak jalan, alias mandek?
Sebelum lebih jauh membahas tentang hak-hak pelapor dan upaya apa yang dapat dilakukan apabila laporan polisinya tidak jalan, maka perlu kiranya dipahami terlebih dahulu apa itu laporan? Kalau kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 butir 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di sana dijelaskan bahwa:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa laporan merupakan hak dan kewajiban bagi setiap orang apabila ia mengetahui telah terjadi suatu tindak pidana/peristiwa pidana.
Permasalahan yang sering terjadi di lapangan adalah apabila hak dan kewajiban untuk melapor tersebut digunakan oleh masyarakat, akan tetapi tidak direspons oleh anggota polisi atau laporannya “dianggurkan”, maka langkah apa yang dapat ditempuh?
1. Kewajiban Penyelidik Berdasarkan Pasal 102 KUHAP
Merujuk ketentuan Pasal 102 ayat (1) KUHAP, di sana dengan jelas menyatakan bahwa
“Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.”
Sedangkan yang dimaksud tindakan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dari penjelasan ini, penulis dapat menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyelidik untuk menunda-nunda melakukan penyelidikan bilamana terdapat laporan telah terjadi peristiwa pidana yang dilaporkan oleh masyarakat. Begitu juga dengan penyidik, harus segera melakukan proses penyidikan apabila telah ditemukan unsur pidana dalam laporan polisi tersebut. Ini sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 102 ayat (1) KUHAP serta kepatuhan terhadap asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.
2. Hak Meminta SP2HP
Sebagai seorang pelapor dalam perkara pidana, seseorang juga berhak meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) apabila tidak mendapatkan informasi terkait proses penyelidikan atau penyidikan atas laporan polisinya.
Berkaitan dengan SP2HP diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011), yang menyatakan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarganya.
Ketentuan SP2HP juga dirujuk dalam Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019 yang mewajibkan setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana diterbitkan SP2HP.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilakukan, hasil penyidikan, serta kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh penyidik.
3. Membuat Pengaduan ke Propam dan Wassidik
Apabila langkah-langkah koordinasi dengan penyidik dan permintaan SP2HP telah dilakukan oleh pelapor namun penyidik tidak juga memberikan informasi hasil penyelidikan dan penyidikannya, atau terindikasi bahwa penyidik tidak bekerja secara profesional, maka pelapor memiliki hak untuk mengadukan penyidik tersebut ke Propam dan Wassidik Polri.
Tujuan pengaduan ini agar penyidik yang bekerja tidak secara profesional dapat dibina secara institusi dan dikenai sanksi apabila terbukti melakukan penyidikan yang melanggar kode etik.
Propam merupakan bagian dari struktur organisasi Polri tingkat pusat, yang bertanggung jawab terhadap pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, disebutkan bahwa pelaporan ke Propam dapat dilakukan jika pelanggaran berkaitan dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang oleh anggota atau PNS Polri.
Pelapor dapat mengadukan oknum penyidik yang nakal, melakukan pungli, atau tidak menindaklanjuti laporan alias mengendapkan laporan polisi. Hal ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memuat aturan etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.
Jika terbukti melanggar, anggota polisi tersebut dapat dikenai sanksi etika hingga administratif. Sanksi terberat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
4. Mengadu ke Rowassidik (Biro Pengawasan Penyidikan)
Apabila laporan polisi tidak juga ditindaklanjuti atau terkesan diabaikan, pelapor juga dapat mengadukan oknum penyidik ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik).
Merujuk pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana di Mabes Polri, Rowassidik bertugas melakukan pengawasan administrasi, materi, serta memberikan bantuan teknis terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik.
Rowassidik juga menerima, mengkaji, dan menganalisis laporan, pengaduan, atau keluhan masyarakat terhadap kinerja penyidik.
Pelapor dapat mendatangi Rowassidik di Bareskrim Polri untuk membuat aduan, meminta pengawasan, serta pemberian bantuan teknis dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk permintaan untuk supervisi, asistensi, atau gelar perkara.
KESIMPULAN
Pelapor memiliki hak agar laporan yang ia buat di kepolisian segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang diperlukan. Pelapor juga berhak mendapatkan SP2HP untuk mengetahui perkembangan perkara. Apabila penyidik bekerja tidak profesional, pelapor dapat menempuh upaya hukum dengan melapor ke Propam dan Rowassidik Mabes



