wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

Opini HukumSaham Sebagai Benda Bergerak dan Potensi Pemanfaatannya sebagai Jaminan

April 21, 2025

Oleh: Sujana Donandi S

Pendirian suatu Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu pilihan yang umum diambil oleh masyarakat yang ingin menjalankan usaha. PT memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan bentuk badan usaha lain seperti CV atau Firma, terutama karena PT memiliki status sebagai badan hukum. Status ini memberikan perlindungan hukum yang tidak dimiliki oleh CV maupun Firma.

Sebagai badan hukum, PT menjadi subjek hukum yang mandiri. Artinya, PT memiliki hak dan kewajiban terpisah dari para pendirinya. Aset dan kewajiban PT tidak dapat dicampur dengan aset dan kewajiban pribadi pendirinya. Oleh karena itu, jika PT memiliki utang yang melebihi asetnya, kekurangan tersebut tidak dapat dibebankan kepada harta pribadi para pendiri. Sebaliknya, dalam CV atau Firma, tanggung jawab bisa melekat hingga ke harta pribadi para pendiri jika aset usaha tidak mencukupi.

Para pendiri PT akan memperoleh bukti kepemilikan dalam bentuk saham. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa PT merupakan badan hukum berupa persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, serta memenuhi ketentuan perundang-undangan. Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa saham adalah representasi dari modal dasar yang disetor oleh pemegang saham ke dalam PT. Setelah modal (misalnya uang) disetorkan, pemegang saham tidak lagi memiliki uang tersebut, melainkan memiliki saham sebagai gantinya.

Saham memberikan sejumlah manfaat bagi pemiliknya. Salah satu manfaat finansialnya adalah dividen. Ketika perusahaan memperoleh keuntungan, sebagian dari laba tersebut akan dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen. Dividen ini menjadi bentuk nyata dari keuntungan atas kepemilikan saham di suatu PT.

Secara hukum, saham dipandang sebagai benda bergerak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 60 UU PT yang menyebutkan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepada pemiliknya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 52. Hak-hak tersebut antara lain: hak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak menerima dividen dan sisa hasil likuidasi, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang.

Sebagai benda, saham memiliki nilai ekonomi dan manfaat hukum. Suatu objek bisa disebut “benda” apabila diakui keberadaannya oleh hukum dan memiliki nilai guna. Benda yang tidak diakui atau dilarang oleh hukum, seperti obat-obatan terlarang atau senjata ilegal, tidak dapat menjadi objek hubungan hukum yang sah, seperti jual beli.

Benda bergerak memiliki karakteristik tersendiri dibanding benda tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan. Salah satu ciri khas benda bergerak adalah kemudahannya untuk dipindahkan, baik dalam bentuk fisik (misalnya kendaraan bermotor) maupun tidak fisik (misalnya hak cipta atau saham). Meskipun tidak terlihat, benda bergerak tak berwujud tetap memiliki nilai dan manfaat hukum serta ekonomi.

Karakteristik benda juga memengaruhi bagaimana benda tersebut dimanfaatkan, termasuk sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan. Saham, sebagai benda bergerak, dapat dijadikan jaminan dalam bentuk fidusia atau gadai. Dalam fidusia, benda yang dijaminkan tetap berada dalam penguasaan debitor (pemilik saham), sementara kreditor memegang bukti kepemilikan. Jika debitor gagal melunasi utangnya, kreditor dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melelang barang jaminan. Dalam gadai, sebaliknya, benda yang dijaminkan harus diserahkan kepada kreditor selama perjanjian berlangsung dan akan dikembalikan setelah utang dilunasi.

Saham sebagai objek jaminan diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU PT, yang menyatakan bahwa saham dapat diagunkan dengan gadai atau fidusia sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam anggaran dasar PT. Ini berarti saham hanya bisa dijadikan jaminan jika anggaran dasar PT tidak melarangnya. Jika dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa saham tidak boleh dijadikan jaminan, maka pemilik saham tidak dapat menggunakan sahamnya sebagai jaminan kredit.

Bagi para pemegang saham, memahami bahwa saham adalah benda bergerak yang bisa dimanfaatkan sebagai jaminan tentu merupakan informasi penting. Namun, mereka harus memastikan bahwa anggaran dasar PT mengizinkan hal tersebut. Selain itu, penting juga memahami perbedaan antara gadai dan fidusia, baik dari sisi penguasaan atas benda maupun aspek legalitas formalnya. Gadai tidak memerlukan pendaftaran, sementara fidusia wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Jika tidak didaftarkan, perjanjian fidusia bisa dianggap batal demi hukum.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di indonesiana.id. 5 maret 2022. 

Copyright © W&S LAW OFFICE