Oleh: Sujana Donandi S
Anggaran Dasar Perseroan merupakan norma dasar yang berfungsi melindungi nilai-nilai perusahaan sekaligus menjadi sumber dari tata laksana suatu Perseroan Terbatas (PT). Suatu anggaran dasar sangat didasarkan pada karakteristik perusahaan maupun arah pemikiran dan tujuan para pendiri PT. Oleh karena itu, anggaran dasar suatu PT bisa berubah ketika status PT juga berubah atau apabila kepemilikan PT beralih dan pemilik baru memiliki ideologi yang berbeda dengan pendiri terdahulu. Kemungkinan lainnya yang menjadi dasar perubahan anggaran dasar PT ialah adanya kesepakatan baru mengenai apa yang menjadi nilai perusahaan antara pemegang saham yang lama dan pemegang saham yang baru bergabung. Adapun perubahan status sebagai salah satu dasar perubahan anggaran dasar, misalnya dari Perusahaan Tertutup menjadi Perusahaan Terbuka (Tbk).
Perubahan Anggaran Dasar tidak bisa dilakukan secara semena-mena karena ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi agar perubahan Anggaran Dasar memiliki kekuatan mengikat dan sah secara legalitas administrasi dan implementasi. Aspek hukum pertama yang wajib dipenuhi dalam perubahan Anggaran Dasar PT ialah mengenai otoritas perubah Anggaran Dasar itu sendiri. Menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, dinyatakan bahwa yang dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar ialah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Otoritas perubahan Anggaran Dasar hanya oleh RUPS sejalan dengan kewenangan yang melekat kepada RUPS, di mana RUPS memegang otoritas atas hal-hal prinsipal dalam suatu PT, termasuk di dalamnya membuat dan mengubah anggaran dasar. Anggaran Dasar tidak boleh semena-mena diubah oleh Direksi atau Komisaris karena Direksi dan Komisaris tidak punya wewenang atas Anggaran Dasar. Seluruh pemegang saham lah yang berhak menetapkan apakah Anggaran Dasar PT mereka berubah atau tidak. Dalam pengambilan keputusan di RUPS tentu ada pula mekanisme yang harus dijalankan seperti mekanisme pengambilan keputusan yang berkaitan erat dengan kuorum, musyawarah, maupun voting dalam pengambilan suara. Perubahan anggaran dasar tidak harus didasarkan pada kondisi di mana 100 persen pemegang saham menyepakati perubahan Anggaran Dasar, namun bisa ditetapkan sepanjang keputusan perubahan sudah sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS. Misalnya, perubahan dilakukan setelah terjadi proses voting, artinya sesungguhnya ada pemegang saham yang tidak menyetujui perubahan, namun suara mayoritas menyetujui perubahan, sehingga anggaran dasar ditetapkan untuk diubah.
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dijalankan oleh seluruh PT secara serta-merta. Pasal 20 Undang-Undang PT menyatakan bahwa suatu PT yang ada dalam status pailit tidak dapat menjalankan perubahan Anggaran Dasar tanpa persetujuan kurator. Hal ini punya kaitan yang erat dengan penegakan hukum karena suatu perusahaan yang dinyatakan pailit, harta bendanya tidak lagi secara bebas dalam penguasaan perusahaan itu, namun sudah ada di bawah pengurusan kurator yang akan membereskan harta perusahaan untuk dijadikan bagian pelunasan kewajiban perusahaan. Apabila dalam status pailit perusahaan mengubah Anggaran Dasar, maka akan ada kemungkinan terjadi disharmonisasi dari pelaksanaan pemberesan harta. Jika kemudian dalam Anggaran Dasar dibuat perubahan-perubahan, misalnya yang berkaitan dengan data diri perusahaan, maka akan menjadi masalah bagi proses kepailitan yang sebelumnya melekat pada nama perusahaan yang lama. Akan ada proses dan mekanisme tambahan yang bisa jadi memperlambat atau bahkan mempersulit proses kepailitan yang berlangsung. Oleh karena itu, apabila perusahaan yang sedang pailit ingin melakukan perubahan Anggaran Dasar, hal itu harus dinilai dan disetujui terlebih dahulu oleh kurator, apakah perubahan yang ada akan mempersulit pelaksanaan kepailitan atau tidak.
Perubahan Anggaran Dasar dapat dibedakan pula menjadi perubahan Anggaran Dasar atas hal tertentu dan tidak tertentu. Perubahan tertentu merupakan perubahan terhadap hal-hal yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan terhadap hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang PT ialah perubahan-perubahan mengenai nama perseroan atau tempat kedudukan perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, jangka waktu berdirinya perusahaan, besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, atau status perseroan dari tertutup menjadi terbuka. Perubahan terhadap hal-hal tertentu tersebut wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri. Hal ini berarti terhadap perubahan-perubahan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan penilaian dari menteri apakah perubahan yang diajukan dapat dikabulkan atau tidak. Adapun terhadap perubahan lainnya atau dapat dikatakan juga perubahan yang tidak tertentu, tidak perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari menteri, cukup melakukan pemberitahuan saja kepada menteri. Baik perubahan atas hal tertentu maupun tidak tertentu wajib dinyatakan dalam suatu akta notaris.
Perubahan Anggaran Dasar karena adanya perubahan status juga penting dipahami oleh perusahaan yang mengubah statusnya karena perubahan status juga membawa perubahan hak dan kewajiban bagi perusahaan, baik yang sifatnya finansial maupun administratif. Terkait perubahan Anggaran Dasar PT tertutup menjadi Perseroan Terbuka, perubahan berlaku sejak efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik atau dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Selanjutnya, Pasal 25 Undang-Undang PT menerangkan pula bahwa dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran perubahan status tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.
Perubahan Anggaran Dasar juga perlu dilakukan dalam hal terjadinya restrukturisasi perusahaan, seperti dalam terjadinya penggabungan dan pengambilalihan perusahaan. Dalam restrukturisasi perusahaan, Anggaran Dasar tentu saja perlu diubah karena restrukturisasi akan berpengaruh pada kepemilikan perusahaan dan mungkin juga arah serta ideologi perusahaan, sehingga perubahan Anggaran Dasar adalah suatu keniscayaan dan hukum pun mensyaratkan itu sebagai satu bagian legalitas dari peristiwa restrukturisasi perusahaan.
Pada pokoknya, perubahan Anggaran Dasar Perseroan merupakan perubahan prinsip-prinsip dalam berjalannya perusahaan. Perubahan prinsip sangat mungkin terjadi ketika kepemilikan perusahaan beralih dan pemilik baru mengusung nilai-nilai baru yang dibawa ke dalam perusahaan. Untuk itu, Anggaran Dasar perusahaan pun harus diubah agar dalam tata laksana perusahaan juga mengandung unsur-unsur nilai yang baru yang dibawa dalam perubahan Anggaran Dasar. Dengan demikian, berjalannya perusahaan akan sinergis antara nilai dan implementasi dalam praktik. Perubahan Anggaran Dasar menjadi kewajiban hukum yang sangat penting guna memastikan bahwa perubahan dan kelanjutan perusahaan telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga apa pun yang dilakukan oleh perusahaan kemudian merupakan kegiatan yang legal. Perubahan Anggaran Dasar juga perlu dalam rangka mengubah status perusahaan seperti dari tertutup ke terbuka, yang tentunya akan membawa perubahan hak dan kewajiban dari perusahaan tersebut, seperti bagi perusahaan terbuka, maka muncul kewajiban-kewajiban baru yang berkaitan dengan Hukum Pasar Modal.
Pemahaman yang baik mengenai perubahan Anggaran Dasar tentunya akan membawa kebaikan pula bagi perusahaan. Perusahaan dapat menjauhkan diri dari aktivitas ilegal apabila mereka sudah mengubah Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketaatan hukum ini selain membawa dampak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum tentunya juga membawa dampak bagi aspek non-hukum, seperti kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tersebut. Untuk itu, perlu adanya pemahaman dan ketaatan hukum bagi perusahaan yang hendak melakukan perubahan Anggaran Dasar.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di indonesiana.id. 2 maret 2022.


