wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

Hukum Acara PidanaMEMAHAMI TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (valschheid in geschriften)

Mei 9, 2025

Oleh: Endik Wahyudi, S.H., M.H.

Heboh tuduhan ijazah palsu mantan presiden ke 6 dan 7 Republik Indonesia, Joko Widodo, oleh beberapa orang mengagetkan masyarakat. Penuduh menganggap selama ini Jokowi menggunakan ijazah palsu/tidak asli/tidak identik. Tuduhan yang sudah masif tersebut akhirnya direspon oleh Jokowi dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Jokowi menggunakan haknya sebagai warga negara karena merasa tercemar dan dihinakan atas tuduhan memakai atau menggunakan ijazah palsu, Jokowi merasa ijazahnya adalah asli, diperoleh selama mengikuti tridharma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada Jogjakarta. Terlepas benar atau tidak keaslian ijazah tersebut, patut kita nanti pembuktian yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, tapi yang pasti, perlu kiranya kita mengetahui dan memahami apa itu yang dimaksud dengan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Dalam perspektif hukum pidana, pemalsuan ijazah masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat (valschheid in geschriften) yang diatur dalam KUHP Lama BAB XII Buku II dimulai dari Pasal 263-276.  Sedangkan dalam KUHP baru yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2023, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Buku II BAB XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat mulai dari Pasal 391-393.

PENGERTIAN PEMALSUAN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). pemalsuan adalah proses atau cara pembuatan terhadap barang tertentu dengan meniru bentuk aslinya.

Menurut Adami Chazawi Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang mana di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.

Sedangkan menurut pandangan R. Soesilo, Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

  1. Dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
  2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
  3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
  4. Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain

KETENTUAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DI KUHP

Jika kita merujuk pada ketentuan KUHP lama, tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam BAB XII Buku II dapat dibagi dalam 9 macam jenis pemalsuan surat, diantaranya:

  1. Pemalsuan surat sederhana, Pasal 263
  2. Pemalsuan surat dikualifikasikan, Pasal 264
  3. Pemberian keterangan palsu pada akte otentik, Pasal 266
  4. Pemberian surat keterangan dokter yang palsu atau yang dipalsukan, Pasal 267 dan 268
  5. Pemalsuan aneka surat keterangan, Pasal 269
  6. Pemalsuan surat jalan, Pasal 270
  7. Pemalsuan pengantar kerbau/Binatang menyusui, Pasal 271
  8. Pemalsuan surat keterangan pejabat tentang hak milik, Pasal 274. Dan
  9. Menyimpan benda atau alat pemalsu. Pasal 275 dan 276

Sedangkan dalam KUHP Baru, yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2023 tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam BAB XIII tentang pemalsuan surat, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bagian Kesatu, Pemalsuan Surat, Pasal 391-393
  2. Bagian Kedua, Keterangan Palsu dalam Akte Otentik, Pasal 394
  3. Bagian Ketiga, Pemalsuan Terhadap Surat Keterangan, Pasal 395-400

Terhadap pemalsuan ijazah sejatinya masuk dalam kualifikasi pemalsuan surat sederhana menurut Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 KUHP baru, Di mana ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pasal 263 KUHP Lama: Pasal 391 KUHP Baru:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

1. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.

2. Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana sama dengan ayat (1).

 

Dalam pandanganya S.R. Sianturi unsur perbuatan yang terdapat pada Pasal 263 KUHP Lama yaitu:

  1. Perbuatan alternatif pertama adalah membuat surat secara palsu. Ini berarti, semula surat itu belum ada, lalu ia membuat sendiri yang mirip seperti aslinya, misal mencetak sendiri ijazah dari kertas kosong dengan desain dan tulisan sama dengan ijazah asli yang digunakan oleh orang lain. Cara penulisan tidak menjadi soal, apakah ditulis tangan, dengan mesin tik atau menggunakan laptop.
  2. Perbuatan alternatif kedua adalah memalsukan suatu surat. Ini berarti surat sudah ada, kemudian ditambah atau dikurangi isinya, misalnya tulisan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian ditambah menjadi Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah)

surat yang palsu dalam pemaknaan pasal 263 KUHP lama itu dibatasi dalam dua jenis saja, yaitu:

  1. Surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang.
  2. Surat yang diperuntukan sebagai bukti bagi suatu tindakan.

Untuk penerapan Pasal ini, perlu kiranya diperhatikan adanya syarat pemidanaan yang ditentukan dan tersirat dalam kalimat  “jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian”.  Syarat pemidanaan ini tidak termasuk dalam unsur kesengajaan pelaku. Artinya tidak perlu dipersoalkan apakah pelaku ketika melakukan pemalsuan itu juga sudah mengetahui/menghendaki bahwa penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian ataukah tidak. Pembuktian syarat ini dibebankan kepada Hakim, yaitu apakah Hakim mempunyai keyakinan ataukah perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan suatu kerugian.

Selanjutnya, tidak menjadi persoalan apakah yang menggunakan surat palsu tersebut mengetahui atau tidak siapa yang membuat secara palsu atau yang memalsukan surat tersebut. Tetapi yang pasti adalah orang yang memakai surat tersebut harus mengetahui bahwa surat yang ia pakai adalah palsu atau dibuat secara palsu.

Sedangkan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 391 KUHP Baru, diantaranya adalah:

Berdasarkan Penjelasan Pasal 391 KUHP Baru atau Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, yang dimaksud dengan “surat” adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:

  1. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
  2. menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
  3. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
  4. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.

 

CONTOH PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (IJAZAH)

  1. Putusan Pengadilan Negeri Polewali No.45/PID.B/2018/PT POL. Hakim menjatuhkan putusan 2 (dua) bulan pidana penjara terhadap terdakwa R.S dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Negeri Polewali memiliki dasar pertimbangan bahwa semua unsur esensial delik Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terpenuhi.
  2. Putusan Pengadilan Negeri Andoolo nomor 29/Pid.B/2015/PN PN Andoolo Menyatakan Terdakwa MARSUDIN Bin UUMA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu”; dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSUDIN Bin UUMA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

 

KESIMPULAN

Tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) diatur dalam pasal 263 KUHP Lama dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Sedangkan dalam KUHP baru tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) diatur dalam Pasal 391 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.

Rujukan:

    1. Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama)
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
    3. Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
    4. R, Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, KUHP, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal
    5. R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraianya, Jakarta, 2016

Copyright © W&S LAW OFFICE