wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

Opini HukumMemahami Perbuatan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Juni 2, 2025

Oleh: Endik Wahyudi, S.H., M.H.

Pencemaran berasal dari kata cemar yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai ternoda, kotor atau tercela. Selanjutnya, pencemaran diartikan sebagai perbuatan mencemari atau mengotori, Sementara itu, kehormatan diartikan sebagai nama baik atau harga diri. 

Fitnah menurut KBBI, diartikan sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). 

Pendapat Ahli

Menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik dikenal dengan istilah penghinaan, Di mana penghinaan ini dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : Penghinaan materiil dan penghinaan formil .

Penghinaan materiil dimaknai sebagai penghinaan yang terdiri dari suatu kenyataan yang meliputi pernyataan yang objektif dalam kata-kata secara lisan maupun secara tertulis, maka yang menjadi faktor menentukan adalah isi dari pernyataan, baik yang digunakan secara tertulis maupun lisan. Masih ada kemungkinan untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut dilakukan demi kepentingan umum.

Sedangkan penghinaan formil dalam hal ini tidak ditemukan apa isi dari penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan. Bentuk dan caranya yang merupakan faktor menentukan. Pada umumnya cara menyatakan adalah dengan cara-cara kasar dan tidak objektif. Kemungkinan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan tidak ada dan dapat dikatakan bahwa kemungkinan tersebut tertutup

R.Soesilo berpendapat bahwa objek dari penghinaan haruslah manusia perorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus suatu organisasi, segolongan penduduk, dan sebagainya. Agar dapat dihukum dengan pasal menista atau pencemaran nama baik, maka penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan diketahui oleh banyak orang, baik secara lisan maupun tertulis, atau kejahatan menista ini tidak perlu dilakukan di muka umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan bahwa Terdakwa bermaksud menyiarkan tuduhan itu.

Pengaturan Perbuatan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah dalam Perundang-undangan

KUHP Lama

KUHP Baru

UU ITE UU 1/2024

Penghinaan (pencemaran nama baik)

Pasal 310 

  1. Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum dengan menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,-.

  2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,-.

  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Perbuatan Fitnah

Pasal 311

  1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

  2. Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan

Penghinaan (pencemaran nama baik)

Pasal 433

  1. Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. 

  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Perbuatan Fitnah

Pasal 434 

  1. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

  2. Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya. 

  3. Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

Penghinaan (pencemaran nama baik)

Pasal 27 B

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: 

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: 

a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Perbuatan Fitnah

Pasal 27A Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

 

Pendapat S.R. Sianturi menyatakan bahwa tindakan yang dilarang dalam Pasal 310 KUHP Lama adalah pertama menyerang kehormatan seseorang dengan menuduh sesuatu dengan maksud yang jelas supaya hal itu tersiar pada umum, atau kedua menyerang nama baik seseorang. Untuk lebih memudahkan pemahaman, penulis memberikan contoh sebagai berikut:

Contoh “Doni mengatakan kepada Dion serta Dona bahwa Dono suka main Perempuan dan sering diajak untuk menginap dirumahnya”

Contoh “Roy menyampaikan kepada banyak orang bahwa Mulyono menggunakan ijazah palsu dan skripsi juga palsu” 

Dari uraian contoh diatas dapat dipahami bahwa cara menyerang kehormatan seseorang itu adalah dengan menuduh sesuatu hal/perbuatan, yang dimaksud dengan sesuatu hal/perbuatan ini tidak harus diuraikan perbuatan secara rinci mengenai kejadian atau tempat dan waktunya, cukup jika si penuduh menyatakan suatu pergaulan, perangai, Tindakan, keadaan dan lainnya dari seseorang (tertuduh). 

Dalam penjelasan KUHP Baru, Sifat dari perbuatan pencemaran nama baik adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Selanjutnya dijelaskan bahwa Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

Hal lain yang perlu diketahui adalah, Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh . Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Ini artinya bahwa, yang dimaksud sebagai perbuatan pencemaran nama baik/penghinaan/penistaan menurut KUHP lama paska putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 harus dimaknai sebagai penghinaan/penistaan/pencemaran yang dilakukan secara tertulis, dan tidak secara lisan. 

Lebih lanjut pendapat S.R. Sianturi mengatakan bahwa fitnah juga merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, tetapi selain itu harus memenuhi unsur-unsur dari kejahatan tersebut disertai dengan tambahan:

  1. Bahwa kepada sipelaku diperbolehkan untuk membuktikan kebenaran dari yang dituduhkan

  2. Bahwa si pelaku tidak dapat membuktikanya; dan

  3. Bahwa yang dituduhkanya bertentangan dengan yang diketahuinya. 

Perbuatan fitnah terbukti apabila 3 (tiga) syarat tambahan tersebut dipenuhi. 

Beberapa Putusan Pengadilan Atas Perbuatan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

  1. Putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 75/Pid.B/2012/PN Mrk. Di mana dalam putusan perkara A Quo terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran Nama Baik Secara Lisan Dimuka Umum”; selanjutnya terdakwa dijatuhi pidana selama 3 bulan, diamana pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada Perintah lain dalam Putusan Hakim, karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana sebelum lewat tenggang waktu 6 (Enam) bulan.

  2. Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 613/Pid.B/2020/PN Stb 5 Oktober 2020, Di mana terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan di muka umum, sebagaimana dakwaan tunggal; dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Kesimpulan

Tindak pidana Pencemaran Nama Baik/Penghinaan diatur dalam KUHP Lama Pasal 310 KUHP, Pasal 433 KUHP Baru dan Pasal 27 B undang-undang ITE. Sedangkan tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP Lama, Pasal 434 KUHP Baru dan Pasal 27A  undang-undang ITE.  

 

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik

  4. Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 1990),

  5. S.R. Sianturi, S.H, Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraianya (Jakarta 2016)

Copyright © W&S LAW OFFICE