
Endik adalah sarjana muda dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada tahun 2013 lulus dengan predikat memuaskan (cumlaude). Melanjutkan studi dan meraih gelar Magister Hukum di Universitas Diponegoro melalui beasiswa dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) pada tahun 2015 dengan predikat kehormatan (cumlaude). Sebelum mendirikan Kantor Hukum Wahyudi & Sinuraya, Endik memulai karir advokasinya sebagai anggota Lembaga Bantuan Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya selama 2 tahun dan kemudian bergabung dengan sebuah firma hukum litigasi di Semarang dan Jakarta. Selain berpraktik sebagai pengacara, Endik juga seorang akademisi dan saat ini bertindak sebagai Pengajar di beberapa mata kuliah yaitu Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Agama di Universitas Esa Unggul Jakarta. Dia mampu dan berpengalaman dalam menangani kasus-kasus dalam proses litigasi, masalah kontrak, dan korporasi. Endik memiliki banyak pengalaman dalam litigasi dan hal-hal non litigasi.