wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

HAKIRuang Jalan untuk Semua: Memahami Hak Pesepeda dalam Perspektif Hukum Lalu Lintas.

Oktober 2, 2026

KAJIAN TERKINI βš–οΈ


🚲 Critical Mass: Bukan Sekadar Gowes, Tapi Perjuangan Ruang Jalan yang Adil
Di balik keramaian yang terlihat menggangguβ€”bagi sebagian pengendara motor atau mobil, ratusan pesepeda di jalan mungkin terasa menghambat.
Namun, coba kita renungkan:
πŸ”Ή Selama ini, siapa yang β€œmenguasai” jalan raya?
πŸ”Ή Apakah pesepeda hanya boleh berada di pinggir jalan?
πŸ”Ή Apakah jalan raya hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor?

🚲 Apa Itu Critical Mass?
Critical Mass merupakan kegiatan bersepeda secara berkelompok yang dilakukan untuk menunjukkan bahwa pesepeda juga merupakan bagian dari pengguna jalan.

Melalui kegiatan ini, pesepeda menyuarakan pentingnya ruang jalan yang aman dan layak bagi seluruh pengguna jalan.
βš–οΈ Apa Kata UU No. 22 Tahun 2009?
Pasal 62 ayat (1)
Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Pasal 62 ayat (2)
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan pesepeda di jalan bukan sekadar persoalan aktivitas bersepeda, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan dan hak pesepeda dalam berlalu lintas.

πŸ›£οΈ Ruang Jalan Adalah Ruang Bersama
Jalan digunakan oleh berbagai pengguna. Karena itu, keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas perlu dibangun dengan prinsip saling menghormati dan berbagi ruang.
Bukan berarti kegiatan bersepeda harus mengabaikan kepentingan pengguna jalan lainnya. Sebaliknya, pengguna jalan juga perlu memahami bahwa pesepeda memiliki hak untuk mendapatkan ruang dan fasilitas yang mendukung keselamatan mereka.

Pada akhirnya, jalan yang baik bukanlah jalan yang hanya nyaman bagi pengguna tertentu, melainkan jalan yang mampu memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. βš–οΈπŸš²
Menurut kamu, apakah ruang jalan di Indonesia sudah cukup aman dan layak bagi pesepeda?
Yuk, sampaikan pendapatmu di kolom komentar. πŸ‘‡
──────────────
#KajianTerkini #KajianKritis #HukumLaluLintas #UU22009 #LaluLintas #HakPesepeda #KeselamatanBerlaluLintas #PenggunaJalan #CriticalMass #Pesepeda #WahyudiSinurayaLawOffice #WSMediaPublikasi

Copyright Β© W&S LAW OFFICE