wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

HAKIβš–οΈ KETIKA KERUSAKAN LINGKUNGAN TERJADI, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? 🌿

Oktober 16, 2026

Kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan ekologis, tetapi juga persoalan hukum yang membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab, kita tidak bisa hanya melihat siapa yang berada di lokasi kejadian. Perlu ditelusuri perbuatan yang dilakukan, unsur kesalahan, hubungan sebab-akibat, serta bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

πŸ“Œ Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban?

  • Perorangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur hukum yang berlaku.
  • Badan usaha atau korporasi, apabila terdapat dasar hukum dan unsur pertanggungjawaban yang terpenuhi.
  • Pejabat atau instansi pemerintah, dalam kondisi tertentu apabila tindakan atau kelalaiannya memenuhi dasar pertanggungjawaban hukum.

Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk melindungi lingkungan hidup. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.

🌱 Sebab, melindungi lingkungan bukan hanya tentang mencegah kerusakan, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.

Lingkungan rusak, tanggung jawab harus jelas.

Mari tingkatkan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

βš–οΈ Wahyudi & Sinuraya Law Office β€” Edukasi Hukum

#AnalisisKritis #EdukasiHukum #HukumLingkungan #PerlindunganLingkungan #PerbuatanMelawanHukum #PertanggungjawabanKorporasi #WahyudiSinurayaLawOffice

Copyright Β© W&S LAW OFFICE