wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

Opini HukumKontrak dan Bahasa

Maret 10, 2025

Oleh: Sujana Donandi S

Kontrak merupakan ikatan antara dua orang atau lebih yang, akibat keinginan mereka, saling mengikatkan diri. Dari kontrak tersebut, muncullah hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Meskipun pada prinsipnya kontrak dapat dibuat secara lisan, demi meminimalisir risiko hukum di kemudian hari, kontrak sebaiknya didokumentasikan secara tertulis. Dalam upaya mendokumentasikan kontrak dalam suatu dokumen tertulis, diperlukan kemampuan mengolah bahasa yang tepat agar hal-hal yang disepakati oleh para pihak dapat dirumuskan dengan benar.

Pembuatan suatu kontrak dan bahasa yang digunakannya tentu sangat dipengaruhi oleh regulasi dari negara tempat para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak berasal. Di Indonesia, misalnya, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Artinya, apabila salah satu atau seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian merupakan entitas dari Indonesia, maka dokumen perjanjian wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Jika ada pihak asing yang terlibat dalam perjanjian, maka sesuai dengan ketentuan Ayat (2) Pasal 31, kontrak tersebut juga harus ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau dalam bahasa Inggris.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa penyusunan suatu kontrak harus memenuhi aspek formalitas dalam bahasa. Aspek formalitas ini berkaitan dengan kewajiban kontrak untuk memenuhi persyaratan hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks kontrak yang melibatkan pihak dari Indonesia, undang-undang mensyaratkan adanya versi Bahasa Indonesia dari kontrak tersebut.

Aspek formalitas hanya dapat terpenuhi jika pembuatan kontrak mengikuti persyaratan regulasi yang berlaku. Sementara itu, ada aspek materiil dari kontrak yang tidak diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan, sehingga para pihak bebas menyusunnya sesuai dengan kesepakatan mereka. Dengan demikian, substansi kontrak, selama tidak menyalahi aspek formalitas yang telah ditentukan, dapat disusun secara bebas. Namun, substansi kontrak tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Jika melanggar, maka substansi kontrak tersebut menjadi batal demi hukum.

Lantas, bagaimana bahasa yang baik dalam menyusun substansi kontrak? Sesungguhnya, tidak ada standar baku dalam bahasa substansi kontrak, mengingat regulasi tidak mengatur secara khusus bagaimana substansi kontrak harus dirumuskan dalam bahasa. Namun, penting untuk diingat bahwa perumusan kontrak dalam suatu dokumen bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum di masa depan. Risiko hukum tersebut dapat muncul akibat adanya multiinterpretasi dalam kontrak, yang menyebabkan para pihak memiliki pandangan berbeda mengenai isi kontrak, atau akibat kegagalan merumuskan maksud para pihak ke dalam bahasa kontrak yang jelas. Oleh karena itu, penyusunan kontrak harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian.

Untuk mengantisipasi potensi masalah di masa depan sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kontrak harus dibuat dengan jelas dan terukur. Kejelasan yang dimaksud berkaitan dengan makna, di mana para pembaca harus disajikan rumusan bahasa yang memudahkan mereka memahami maksud ketentuan dalam kontrak. Oleh karena itu, bahasa yang terlalu rumit tidak disarankan dalam penyusunan kontrak. Penggunaan diksi yang terlalu padat dan kompleks tidak menjamin kualitas kontrak, justru dapat menyebabkan kebingungan bagi para pihak. Gunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu. Hal ini tidak selalu berarti setiap klausul kontrak harus dibuat singkat, terutama jika suatu hal memang memiliki banyak detail. Penyusunan kontrak harus tetap mampu memasukkan semua detail yang disepakati, namun harus disajikan secara jelas, ringkas, dan mudah dipahami.

Salah satu saran dalam menghadapi detail yang kompleks dalam kontrak adalah dengan membaginya ke dalam beberapa pasal. Kejelian dalam membagi detail sangat diperlukan. Misalnya, dalam ketentuan pembayaran, terdapat banyak detail, seperti nilai pembayaran, mekanisme pembayaran, hingga sanksi keterlambatan. Meskipun semuanya merupakan bagian dari ketentuan pembayaran, agar tidak membingungkan, setiap subhal dapat diatur dalam pasal-pasal tersendiri. Misalnya, harga dijelaskan dalam satu pasal, mekanisme pembayaran dalam pasal tersendiri, begitu pula dengan sanksi keterlambatan pembayaran. Menggabungkan banyak ketentuan dalam satu pasal tidak hanya membuat kontrak sulit dipahami, tetapi juga secara estetika kurang baik dan dapat membuat pembaca enggan membacanya karena terlalu padat.

Dalam kontrak dengan nilai yang tidak terlalu besar, risiko yang muncul mungkin tidak begitu signifikan. Namun, dalam kontrak bernilai besar, kegagalan merumuskan bahasa kontrak dengan benar bisa berakibat pada kerugian besar. Oleh karena itu, diperlukan penyusun kontrak yang berkualitas agar bahasa dalam kontrak tepat dan minim risiko. Jika seseorang menyusun sendiri kontrak bisnisnya untuk menghindari biaya jasa profesional, maka ia harus memiliki keterampilan dalam menyusun bahasa kontrak yang baik dan benar.

Bagi profesional penyusun kontrak, penting untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan bahasa melalui pelatihan atau pendidikan di bidang kebahasaan. Selain itu, kolaborasi juga dapat menjadi solusi. Misalnya, seorang advokat yang memberikan jasa penyusunan kontrak dapat bekerja sama dengan ahli bahasa untuk menghasilkan kontrak yang baik, benar, dan minim risiko hukum.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di indonesiana.id. 7 Juli 2021. 

Copyright © W&S LAW OFFICE