Ada beberapa pintu masuk bekerjanya hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia. Dari perspektif teori dan praktik, setidaknya pintu masuk itu di antaranya adalah: pertama, adanya laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat atau oleh anggota polisi itu sendiri tentang dugaan telah terjadi suatu tindak pidana/peristiwa pidana (Strafbaar feit); kedua, adanya pengaduan dari masyarakat; atau ketiga, dalam hal tertangkap tangan ketika sedang atau sesaat setelah terjadi tindak pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan dengan tegas makna laporan dan pengaduan, sebagaimana dapat dirujuk pada ketentuan Pasal 1 butir 24 dan 25 KUHAP:
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. (vide Pasal 1 butir 24 KUHAP)
- Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. (vide Pasal 1 butir 25 KUHAP)
Dari penjelasan di atas, dapat dimaknai beberapa hal terkait dengan laporan dan pengaduan, di antaranya sebagai berikut:
- Laporan polisi dapat dilakukan oleh setiap orang, sedangkan pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu (berkepentingan).
- Laporan polisi dapat dilakukan untuk delik/tindak pidana biasa (misalnya: pencurian Pasal 362 KUHP, pembunuhan Pasal 338 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP), sedangkan pengaduan untuk delik aduan atau delik yang dikualifikasikan sebagai delik aduan (misalnya: Pasal 284 tentang perzinaan (overspel) atau Pasal 310 tentang pencemaran nama baik).
- Laporan polisi tidak dapat dicabut, sedangkan pengaduan dapat dicabut.
Menurut R. Tresna, sebagaimana dikutip oleh Eva Achjani Zulfa dalam bukunya Gugurnya Hak Menuntut Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana, istilah pengaduan (klacht) tidak sama dengan pelaporan (aangfte). Perbedaan keduanya dijelaskan sebagai berikut:
- Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan tertentu di mana pengaduan menjadi syarat.
- Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian yang dianggap sebagai tindak pidana, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
- Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, sedangkan pengaduan dalam hal kejahatan tertentu merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.
KONSEKUENSI HUKUM
Sebagian masyarakat yang awam hukum mungkin tidak mengerti akibat hukum dari suatu laporan polisi maupun pengaduan. Beberapa pertanyaan yang sering muncul:
- Apakah sebuah laporan polisi dapat dicabut?
- Apakah pengaduan juga dapat dicabut?
- Siapa yang berhak melakukan pengaduan?
- Berapa lama batas waktu pengaduan dapat dicabut?
- Apa dasar hukum pencabutan laporan polisi?
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan batasan tegas tentang perbuatan-perbuatan mana yang dikualifikasikan sebagai delik aduan dan delik biasa. Dalam KUHP, delik aduan terdapat dalam:
- Pasal 284 (perzinaan)
- Pasal 332 (melarikan perempuan)
- Pasal 310-319 (penghinaan)
- Pasal 322 (melanggar rahasia)
- Pasal 367 (kejahatan mengenai harta benda), dan lainnya.
Jika suatu tindak pidana tidak disebutkan secara eksplisit sebagai delik aduan, maka selebihnya dikualifikasikan sebagai delik biasa.
Menurut ketentuan Pasal 74 dan 75 KUHP:
- Pengaduan diberikan jangka waktu 6 bulan bagi orang yang berhak mengadu jika berada di Indonesia, dan 9 bulan jika berada di luar negeri.
- Pengaduan dapat dicabut dalam kurun waktu 3 bulan setelah diajukan.
Namun, tidak ditemukan dasar hukum mengenai pencabutan laporan polisi di dalam KUHP, KUHAP, maupun peraturan Kapolri.
Dalam praktik, kepolisian pada tingkat Polsek dan Polres sering tidak membedakan antara laporan dan pengaduan, meskipun secara teoritis dan akibat hukumnya berbeda. Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kepolisian membedakan jenis formulir laporan berdasarkan siapa yang membuat laporan:
- Model A: Laporan yang dibuat oleh anggota polisi sendiri.
- Model B: Laporan yang dibuat oleh masyarakat umum.
Hal ini berbeda dengan KUHAP yang membedakan antara laporan untuk tindak pidana biasa dan pengaduan untuk tindak pidana aduan.
Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di tataran praktik, terutama terkait pencabutan laporan polisi. Polisi sering mengabulkan permohonan pencabutan laporan polisi dengan berbagai alasan, antara lain:
- Adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.
- Telah terjadi ganti rugi kepada korban.
- Dilakukannya Restorative Justice.
Namun, pencabutan laporan polisi menjadi dilema dalam proses penegakan hukum pidana karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Hal ini membuka peluang bagi oknum penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan dalam bentuk transaksi antara pelapor, terlapor, dan aparat penegak hukum.
DASAR PENGHAPUS TUNTUTAN
Prinsip fundamental dalam perkara pidana di Indonesia adalah suatu perkara pidana dapat hapus tuntutannya jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Delik aduan yang tidak diadukan oleh orang yang berhak mengadu.
- Perkara telah ne bis in idem (tidak bisa diadili dua kali).
- Matinya tersangka.
- Perkara telah daluwarsa.
Jika suatu laporan polisi mengandung unsur pidana dan bukti yang cukup, maka pemeriksaan perkara pidana harus segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi hanya dapat menghentikan perkara pidana jika:
- Tersangka meninggal dunia.
- Tidak cukup bukti setelah penyelidikan dan penyidikan.
- Perkara dihentikan karena hukum.
Dalam praktik, kepolisian sering kali meminta pencabutan laporan oleh pelapor untuk menghindari gugatan praperadilan, sehingga perkara dianggap selesai tanpa adanya upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap kepolisian.
Oleh: Endik Wahyudi, S.H., M.H.
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Dr. Eva Achjani Zulfa, Gugurnya Hak Menuntut Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana, Ghalia Indonesia, 2010



