wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

AktivitasKPU Pikir-pikir Terima Putusan KIP Terkait DPT dan Informasi Infrastruktur IT Pemilu 2024

Agustus 10, 2025

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Endik Wahyudi mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir terima putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Diketahui Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) telah menggugat KPU dengan tuntutan meminta Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data hasil )suara, total, suara sah, suara tidak sah) di pemilu 1999 sampai 2024.

Tak hanya itu, YAKIN juga meminta rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud, lokasi setiap alat dan jaringan.

Dalam persidangan di kantor KIP, pada Rabu (3/4/2024) majelis hakim telah mengabulkan gugatan YAKIN tersebut.

“Pada prinsipnya kami menghormati keputusan majelis. Dan kami dalam posisi pikir-pikir,” kata Endik kepada awak media usai persidangan.

Kemudian Endik juga mengungkapkan dari putusan KIP tersebut, dirinya sebagai kuasa hukum akan berkoordinasi dengan Ketua KPU.

“Tentu kita akan diskusikan langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” tegasnya.

Terpisah Ketua YAKIN, Ted Hilbert, mengungkapkan dirinya masih menunggu sekiranya KPU inginkan banding dari putusan KIP tersebut.

“Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami masih harus menunggu 14 Hari untuk mengetahui apakah putusan ini diterima oleh KPU atau ingin banding,” terangnya.

 

Artikel ini sebelumnya telah di publish di tribunnews.com pada 3 April 2024.

Copyright © W&S LAW OFFICE