wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

Opini HukumPerlunya Melek Hukum dalam Akses Informasi dan Transaksi Elektronik

Juni 16, 2025

Oleh: Sujana Donandi S

Masyarakat mau tak mau harus akrab dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Tapi, pengguna media ini juga dituntut untuk bijaksana dan berhati-hati. Sebab, semua perlu melindungi diri dari kemungkinan efek hukum akibat aktivitas di dunia maya. Saat menonton film dari situs ilegal di internet, misalnya—apakah Anda yakin sedang tidak melanggar hukum? Artikel ini menjelaskan mana yang aman dan mana yang berkonsekuensi hukum saat mengakses dunia maya.

Teknologi berkembang dengan sangat pesat dari waktu ke waktu. Terlebih di masa pandemi, di mana masyarakat diharapkan untuk menghabiskan lebih banyak waktu di dalam rumah, maka akses dan konsumsi terhadap teknologi, khususnya teknologi informasi dan elektronik—meningkat dengan sangat tinggi. Banyak aktivitas yang dulu dilakukan secara langsung (tatap muka), kini dilakukan secara virtual. Kantor menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home), dan kegiatan belajar mengajar pun dilakukan dari rumah.

Pola konsumsi juga turut berubah, dengan semakin banyaknya transaksi belanja yang berpindah ke ruang digital karena banyak tempat perbelanjaan harus tutup sementara, atau bahkan gulung tikar. Teknologi di bidang informasi dan transaksi elektronik telah menjadi bagian penting bagi masyarakat.

Namun di sisi lain, tentu perlu ada sikap bijaksana dan kehati-hatian dalam penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Pada prinsipnya, setiap aktivitas kehidupan masyarakat diatur oleh hukum, tidak terkecuali aktivitas di dunia maya yang juga memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang harus dipatuhi.

Masyarakat yang mau tak mau harus akrab dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik, juga dituntut untuk bijaksana dan berhati-hati dalam mengakses teknologi tersebut—misalnya di media internet. Kehati-hatian dan kecermatan dalam mengakses dunia maya tidak hanya melindungi diri dari kemungkinan efek negatif, tetapi juga bisa menghindarkan kita dari pelanggaran hukum yang mungkin tidak kita sadari.

1. Kehati-hatian dalam Mengakses Konten

Pertama, dalam mengakses internet, pengguna harus memastikan bahwa situs dan konten yang diakses tidak melanggar hukum. Dalam konteks pelanggaran hukum di Indonesia, tindakan-tindakan seperti mengakses pornografi dan perjudian, termasuk dalam pelanggaran hukum jika dilakukan melalui media elektronik.

Legalitas akses yang sering kali tidak disadari adalah terkait hak cipta. Tiap ciptaan yang dilindungi hak cipta harus diakses dan/atau digunakan secara tertib hukum. Misalnya, ketika seseorang ingin menonton film, maka penonton yang bijak patut memahami apakah akses terhadap film tersebut legal atau ilegal. Akses ilegal dapat membuat pengakses dianggap melakukan pelanggaran hukum.

Contoh lainnya, dalam hal penyiaran, apabila pelaku usaha menyiarkan suatu pertandingan sepak bola secara daring tanpa memiliki hak siar resmi, atau bahkan membuat situs sendiri untuk menyiarkan pertandingan tersebut secara ilegal, maka hal ini pun merupakan pelanggaran hukum.

2. Perlindungan Data Pribadi

Kehati-hatian selanjutnya adalah mengenai data pribadi. Kita sering mendengar berita bahwa data pribadi pelanggan telah diretas atau diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang memperoleh data dari situs jual beli online.

Karena itu, kita perlu berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Bukan berarti kita harus takut berlebihan dan tidak memberikan data apa pun, seperti nama atau alamat—karena informasi ini diperlukan untuk proses pengiriman barang. Namun, hindari memberikan data yang terlalu spesifik, terutama yang berkaitan dengan identitas finansial seperti nomor rekening, kartu debit, atau kartu kredit.

Penjualan data pribadi dapat merugikan, karena pihak yang tidak berkepentingan bisa saja menyalahgunakan data tersebut. Di era pinjaman online saat ini, sangat mungkin seseorang mengajukan pinjaman atas nama orang lain menggunakan data curian.

Contoh lain, kita bisa saja terganggu oleh telepon dari pihak yang tidak dikenal, padahal kita tidak pernah memberikan nomor ke mereka. Selalu pastikan dari mana pihak asing tersebut mendapatkan nomor Anda. Jika mereka tidak dapat memberikan penjelasan memuaskan, menutup telepon adalah langkah bijaksana.

3. Bijak Bermedia Sosial

Kehati-hatian juga penting dalam bersosial media. Saat ini, siapa saja bisa berkomentar dari mana dan kapan pun terhadap apa pun. Sebelum mengomentari atau memposting sesuatu, pertimbangkan apakah hal itu melanggar hukum—terutama berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Rekam digital sangat mudah ditelusuri dan sulit dihapus. Jadi, sebelum mengirimkan sesuatu ke dunia maya yang bisa bertahan selamanya, pikirkan baik-baik. Jika komentar atau postingan menyinggung orang lain, dan orang tersebut tidak terima, maka bukan tidak mungkin masalah itu dibawa ke ranah hukum.

Lebih baik menahan diri dan tidak membuat komentar atau postingan jika Anda merasa hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Ada banyak kehati-hatian lain yang perlu kita perhatikan dalam mengakses informasi dan transaksi elektronik. Namun, tiga hal utama yang sangat penting menurut Penulis adalah:

  1. Kehati-hatian dalam mengakses konten

  2. Kehati-hatian mengenai data pribadi

  3. Kehati-hatian dalam bersosial media

Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian ini, kita bisa terhindar dari potensi masalah hukum dan meminimalkan kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan data atau informasi pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagaimanapun juga, kita tidak bisa menghindar dari kenyataan bahwa dunia saat ini menuntut kita akrab dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Namun, itu tidak berarti kita bebas mengakses apa pun sesuka hati. Ada batasan dan ketentuan hukum yang harus kita perhatikan demi kebaikan kita sendiri, dan untuk menutup celah bagi pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dari kelalaian kita.

Dalam lingkup yang lebih luas, kebijaksanaan dalam mengakses informasi dan transaksi elektronik juga dapat membantu negara mengurangi beban lembaga yudikatif yang sudah menangani banyak perkara hukum. Jika masyarakat lebih tertib di dunia maya, maka energi dan sumber daya dapat dialihkan untuk hal yang lebih produktif seperti pengembangan ekonomi dan bisnis.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di indonesiana.id. 1 September 2021.

Copyright © W&S LAW OFFICE