wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

AktivitasKapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Dan Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi Mangkir Sidang Praperadilan

Agustus 10, 2025

 Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro cq Kasat Reskrim  Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mangkir dari persidangan perdana Praperadilan di PN Kota Bekasi, Selasa (17/6/2025).

Akibat mangkirnya pihak termohon dalam hal ini pihak Polres Metro Bekasi Kota, Hakim Tunggal Praperadilan PN Kota Bekasi, Suparman, SH, MH didampingi Panitera Romli menunda sidang kedua pada Senin (23/6/2025).

Hasil pantauan sidang praperadilan diRuang Cakra 1 PN Kota Bekasi, tampak para keluarga pemohon turut didampingi kuasa hukum yaitu Endik Wahyudi, SH,MH dan Yunus Efendi, SH.

Saat hakim tunggal Suparman memanggil pihak termohon sebanyak tiga kali, tidak terlihat pihak Polres Metro Bekasi Kota Bekasi atau yang mewakili di kursi termohon.

“Karena pihak termohon dalam hal ini pihak  Polres Bekasi tidak hadir, maka sidang ditunda pada tanggal 23 Juni 2025,” kata hakim tunggal Suparman sembari mengetuk palu.

Kuasa hukum pemohon Endik Wahyudi mengatakan, pada sidang pertama ini seharusnya diagendakan untuk membacakan permohonan pihak pemohon.

“Tapi faktanya termohon dalam hal ini pihak  Polres Metro Bekasi Kota tidak hadir, apa alasannya juga kita tidak tahu karena tadi tidak ada pemberitahuan secara jelas dari majelis hakim apa yang menjadi sebab ketidakhadiran termohon,” kata Endik Wahyudi usai persidangan.

Endik berharap pihak termohon dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota hadir pada sidang kedua yaitu pada tanggal 23 Juni 2025,

“Pada sidang kedua nanti kita akan buka secara terang benderang bagaimana prosedur dan hukum acara yang menurut dugaan kita ada pelanggaran-pelanggaran serius daripada tindakan penyidik maupun penyelidik dari Polres Metro Bekasi Kota dalam menetapkan status tersangka dan menahan tersangka,” jelas Endik.

“Prapid ini bagian dari ikhtyar kita untuk menguji tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam mentersangkakan, menangkap dan menahan empat klien kita akan kita uji secara terbuka menyajikan fakta-fakta dan bukti yang konkrit, jangan ada yang ditutup-tutupi, kita berpedoman pada hukum acara dan asas-asas dalam hukum acara, ini yang akan minta dalam menahan klien kami,” tandas Endik.

Sementara itu, kuasa hukum Yunus Efendi menambahkan, bahwa pihaknya mewakili empat kliennya mengajukan praperadilan merupakan langkah hukum untuk hak hukum kliennya.

“Prapid kami ini bukan berarti kami menyalahkan instansi kepolisian, kami ingin menguji syarat formil penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami ini sudah sesuai prosedur hukum atau belum,” kata Yunus.

Untuk itu, kata Yunus, PN Bekasi menjadi tempat lembaga untuk menguji suatu produk hukum yang dilakukan oleh penegak hukum apakah sudah benar atau tidak.

Langkah hukum kami ini untuk menjaga kepastian hukum terhadap klien kami agar langkah kami terang benderang bagi klien kami pencari keadilan,” ujar Yunus.

Ditempat yang sama, salah satu keluarga pemohon praperadilan, Atin mengaku bahwa anaknya sudah dikriminalisasi oleh oknum polisi Polres Metro Bekasi Kota.
“Saya hanya ingin keadilan karena anak saya diperlakukan tidak adil,” kata Atin dengan wajah lesu.

Seperti diketahui,  Polres Metro Bekasi Kota digugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi atas dugaan Tindakan Penyidik yang melakukan Penangkapan dan Penahanan secara sewenang-wenang.

Polres Metro Bekasi Kota, Satreskrim Unit 1 Jatanras digugat bermula 11 orang karyawan PT Maersk yang berdomisili di Kompleks Pergudangan WSK, Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang dilaporkan oleh Manager PT Maersk, dan 4 orang diantaranya mengajukan Permohonan Praperadilan.

Yunus Efendi menerangkan, permohonan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum terhadap Termohon yaitu  Kapolres Metro Bekasi Kota, ditemukan adanya banyak pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
“Dimana klien kami telah dilakukan penangkapan, dan dimasukkan kedalam sel tahanan sebelum adanya Laporan Polisi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wib. Kemudian Pelapor baru membuat laporan melalui SPKT Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 24 April 2025 pada pukul 18.33 Wib,” kata Yunus, Kamis (5/6/2025).

“10 orang karyawan PT Maersk dibawa langsung oleh seorang manager perusahaan tersebut ke kantor Polres Metro Bekasi Kota pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 13.0 Wib setelah terlebih dahulu dilakukan penyanderaan sekitar 18 jam oleh manager tersebut di kawasan pergudangan LOGOS, Medan Satria sejak hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib,” sambung Yunus.

Lalu kata Yunus, pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wib, 2 orang kliennya yang merupakan karyawan PT Maersk kembali ditangkap oleh anggota Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.

“Kedua klien kami ini sedang bekerja seperti biasa yaitu sebagai tenaga kerja kontrak di bagian Packing barang. Para anggota polisi dari Polres Metro Bekasi Kota menangkap klien kami tanpa adanya Penyelidikan terlebih dahulu, tanpa adanya penetapan tersangka, belum adanya gelar perkara, tanpa adanya surat penangkapan, klien kami langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota dan dimasukkan kedalam ruang sel tahanan bersama ke 10 orang rekam kerjanya yang berada dilantai 5,” ungkap Yunus.

Yunus bahkan mempertanyakan aturan hukum apa, dan undang-undang apa yang digunakan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota dalam melakukan penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

“Padahal sudah sangat jelas yang menjadi acuan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan mengacu pada Peraturan Kapolri, KUHAP. Bayangkan saja, laporan polisi baru dibuat pada tanggal 24 April 2025 pada pukul 18.33 Wib, tiba-tiba tanggal 25 April 2025 dilakukan gelar perkara, keluar surat perintah penyidikan, keluar surat Ketetapan tersangka, keluar SPPD, keluar surat permohonan sita dan keesokan harinya keluar surat perintah penahanan. Ada apa dengan Laporan Polisi No. LP/B/891/IV/2025/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA ini?,” tanya Yunus penuh heran.

Padahal didalam Laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor sangat jelas bahwa Terlapor Dalam Lidik.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di https://wartasidik.co/ pada 19 Juni 2025.

Copyright © W&S LAW OFFICE