wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

AktivitasDakwaan JPU Dinilai Melemah, Saksi Persidangan Bantah Tuduhan terhadap Eks Kacab Sucofindo Bengkulu

Februari 5, 2026

Persidangan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, kembali digelar di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, sejumlah saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang dinilai tidak menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, keterangan para saksi justru mengungkap fakta-fakta yang dinilai bertentangan dengan konstruksi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Beberapa saksi menjelaskan bahwa penurunan nilai Gross Adjusted Revenue (GAR) yang menjadi salah satu pokok perkara merupakan hal yang lazim terjadi dalam praktik operasional perusahaan. Penurunan tersebut, menurut saksi, dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor teknis dan administratif, serta tidak serta-merta menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau rekayasa. Para saksi juga menegaskan bahwa proses dan kebijakan yang diambil telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal perusahaan dan mekanisme yang berlaku.

Menanggapi keterangan para saksi tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan JPU semakin kehilangan dasar pembuktian. Kuasa hukum menyampaikan keberatan secara resmi kepada majelis hakim dan meminta agar seluruh keterangan saksi dicatat sebagai fakta persidangan yang harus dipertimbangkan secara objektif dan menyeluruh. Menurut penasihat hukum, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun niat jahat sebagaimana yang didakwakan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya, selaku pimpinan cabang pada saat itu, telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan PT Sucofindo. Setiap kebijakan yang diambil, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan GAR, dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional dan tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap pula bahwa tidak ditemukan adanya indikasi rekayasa data maupun manipulasi administrasi sebagaimana yang disangkakan. Hal ini semakin memperkuat pandangan tim pembela bahwa perkara tersebut perlu ditelaah secara cermat dan proporsional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pembuktian lanjutan dari masing-masing pihak. Majelis hakim diharapkan dapat menilai seluruh rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan secara adil, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan tercapainya kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak.

Copyright © W&S LAW OFFICE