wahyudisinuraya@gmail.com

Follow us:

Mediasi Berhasil Capai Kesepakatan Damai dengan Nomor perkara 719/Pdt.G/2025/PN Jkt Utr

Pada Senin, 09 Februari 2026, Wahyudi & Sinuraya Law Office berhasil menangani Perkara Nomor 719/Pdt.G/2025/PN Jkt Utr melalui mekanisme perdamaian (mediasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh tim mediator yang profesional dan netral, kedua belah pihak yang berperkara menunjukkan itikad baik dan komitmen untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai. Dengan...

Kontrak dan Format Kontrak

Oleh: Sujana Donandi S. Kontrak merupakan dasar pelaksanaan suatu bisnis. Melalui kontrak, apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam berkontrak dapat diidentifikasikan. Terlebih, apabila kontrak dituangkan secara tertulis, maka akan semakin mudah untuk menelusuri apa-apa yang telah disepakati sebagai hak dan kewajiban para pihak, berikut mekanisme-mekanisme terkait pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para...

Oleh: Sujana Donandi S. Pada prinsipnya suatu kontrak adalah sah bila memenuhi syarat sahnya perjanjian, dan salah satunya ialah sepakat para pihak. Atas kesepakatan yang ada para pihak menyadari dan menghendaki akibat yang muncul atas hal tersebut. Dalam pelaksanaan pra kontrak sangat mungkin ada pihak yang memberikan persetujuannya karena suatu tekanan. Lantas apa apa akibatnya...

Oleh: Sujana Donandi S. Suatu kontrak merupakan peristiwa di mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri, dan akibat pengikatan diri tersebut, masing-masing mengemban hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan apa yang telah disepakati. Syarat sahnya kontrak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdiri dari kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu,...

Tahapan Pra-Mediasi di Pengadilan

Oleh: Sujana Donandi S Penyelesaian sengketa keperdataan di pengadilan wajib didahului dengan proses Mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan. Dengan adanya tahap mediasi, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada secara bersama-sama tanpa perlu melanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara di persidangan. Dalam proses...

Mengenal Beberapa Sikap Pihak dalam Mediasi

Penyelesaian perkara perdata wajib didahului dengan adanya proses mediasi. Dalam proses mediasi diharapkan para pihak dapat mendapatkan solusi yang disepakati tanpa harus menunggu perkara bergulir dalam proses peradilan dan menunggu putusan hakim. Sesungguhnya mediasi dalam proses penyelesaian perkara perdata adalah suatu forum musyarah dan dalam forum ini, para pihak dibantu oleh mediator, baik hakim atau non-hakim yang coba menjembatani kepentingan para pihak. Setidaknya ada dua sikap para pihak dalam menghadapi mediasi dalam penyelesaian perkara perdata:

Iktikad Baik dalam Mediasi

Penyelesaian suatu sengketa di bidang keperdataan akan didahului dengan adanya suatu proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan atau yang selanjutnya disebut PERMA 1 Tahun 2016. Memang ada beberapa perkara perdata yang dikecualikan terhadap kewajiban mediasi, namun mayoritas perkara perdata harus didahului dengan proses mediasi. Dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk mendiskusikan bersama permasalahan yang sedang dihadapi, siapa tahu para pihak masih bisa menemukan ‘jalan tengah’ atas sengketa yang ada.

Copyright © W&S LAW OFFICE